Ketua Umum Partai GERINDRA Prabowo Subianto menugaskan Elnino M. Husein Mohi untuk mengemban tanggung-jawab sebagai;
- Anggota Komisi 1 DPR-RI.
- Anggota Badan Anggaran DPR-RI
- Anggota Tim Pengawasan DPR RI dalam persoalan Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI)
- Pimpinan Fraksi Partai GERINDRA di MPR-RI, sebagai sekretaris.
- Anggota Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI, kemudian pindah ke Badan Penganggaran MPR-RI.
- Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) (sejak 2017).
- Ketua DPD Partai GERINDRA Provinsi Gorontalo (sejak 2016).
Dalam Laporan Pertanggungjawaban ini, kami menguraikan pelaksanaan tugas-tugas Elnino sebagai wakil rakyat di DPR-RI dan MPR-RI; apa saja yang berhasil dia suarakan, apa yang berhasil dia lakukan, dan apa saja yang gagal dia suarakan maupun lakukan.
Apa sih yang sudah dilakukan Elnino selama jadi anggota DPR-RI?
Trias politika (tiga pilar politik) dalam tata negara kita adalah eksekutif (pemerintah; presiden dan kepala daerah beserta jajarannya), legislatif (lembaga perwakilan; DPR/DPD/DPRD), dan yudikatif (lembaga peradilan).
Dalam Bahasa Inggris, executive (bunyi; igzekyutif), berasal dari kata dasar to execute yang berarti bertindak atau melakukan atau mengeksekusi suatu pekerjaan, program, pembangunan.
Sedangkan legislative adalah lembaga yang mewakili rakyat untuk membuat peraturan bersama-sama dengan pemerintah, mengawal-mengawasi-serta membantu pemerintah agar melaksanakan dan menegakkan aturan. Yudikatif adalah lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.
Jadi, sebetulnya pertanyaan “apa yang sudah dilakukan” lebih tepat diarahkan kepada pejabat eksekutif. Sedangkan kepada anggota DPR, DPD dan DPRD pertanyaannya menjadi “peraturan apa yang sudah dibuat untuk seluruh rakyat” atau “apa yang sudah diperjuangkan secara khusus untuk rakyat yang diwakili”. Sebab, apapun yang diperjuangkan oleh anggota dewan, pelaksananya tetap saja bukan anggota dewan, tetapi dilaksanakan oleh pemerintah.
Anggota parlemen, secara harfiah, bertugas untuk bicara di parlemen. Berasal dari bahasa Perancis, “parle” yang berarti “bicara” atau “bersuara”. Seorang parlementarian (anggota dewan) bertugas untuk menyuarakan apa yang ada di pikiran konstituennya. Bila dia berasal dari partai politik, maka dia mesti taat kepada AD/ART serta penugasan dan arahan dari pimpinan partainya ketika memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Walaupun demikian, kami tetap memberikan laporan kepada masyarakat Gorontalo, baik tentang penugasan Elnino M. Husein Mohi anggota DPR-RI maupun mengenai hal-hal yang dia lakukan sebagai pribadi. Semoga perihal yang pribadi itu tidak dianggap sebagai riya, tapi sekadar sebagai bentuk keterbukaan/transparansi kepada publik.
Berikut ini adalah penjelasan ringkas, padat dan jelas mengenai pelaksanaan tugas Elnino sebagai anggota DPR-RI.
FUNGSI ELNINO SEBAGAI ANGGOTA DPR RI – KOMISI I
FUNGSI ELNINO SEBAGAI ANGGOTA DPR RI – BADAN ANGGARAN
FUNGSI ELNINO SEBAGAI ANGGOTA TIM PENGAWASAN TKI-DPR RI