Majelis Permusyawaratan Rakyat

SEKILAS TENTANG MPR-RI

Setiap anggota DPR-RI dan anggota DPD-RI juga merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI). Sebelum reformasi 1999 MPR-RI merupakan Lembaga Tertinggi Negara, namun setelah amandemen UUD NRI 1945 (1999-2003), MPR-RI menjadi Lembaga Negara yang sama sederajat dengan DPR-RI dan DPD-RI, walaupun pembahasan di MPR-RI merupakan bahasan ‘tingkat tinggi’, yaitu mengenai konstitusi (UUD NRI 1945).

Gedung MPR/DPR RI

Setiap anggota MPR-RI berkewajiban memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sekaligus mensosialisasikan keempat konsensus dasar nasional tersebut kepada masyarakat.

KEWENANGAN MPR RI

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden;
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Ada tiga Badan yang melaksanakan tugas-tugas ke-MPR-an, yaitu;

  1. Badan Sosialisasi, bertugas mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Badan Pengkajian, bertugas melakukan pengkajian tentang konstitusi kita, yaitu UUD NRI 1945 yang telah diamandemen pada periode 1999- 2003. Pengkajian dilakukan untuk menilai apakah pasal-pasal dalam konstitusi tersebut masih cocok dengan kondisi bangsa atau perlu dilakukan perubahan.
  3. Badan Penganggaran, bertugas untuk mengatur anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas oleh para anggota MPR-RI.

ELNINO SEKRETARIS FRAKSI GERINDRA DI MPR RI

Fraksi GERINDRA di MPR-RI beranggotakan 73 orang. Ketua Fraksi GERINDRA di MPR-RI adalah Edhy Prabowo (2014-2017) yang kemudian digantikan oleh Fary Djemi Francis (2018-2019). Elnino sendiri diberi kepercayaan sebagai sekretaris Fraksi GERINDRA di MPR (2014-2019) oleh Ketum GERINDRA pak Prabowo Subianto, sebuah kehormatan dan penghargaan yang harus dia tukar dengan kinerja dan prestasi yang baik.

Sebagai unsur pimpinan Fraksi, salah satu tugas Elnino adalah menata dan mengarahkan penugasan anggota dalam melaksanakan sosialisasi dan pengkajian konstitusi, sesuai dengan peraturan MPR RI, arahan pimpinan partai dan ketua fraksi. Alhamdulillah sejauh ini tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Pada periode 2014-2017, Elnino bertugas sebagai anggota Badan Sosialisasi, dan telah diutus untuk menjadi narasumber utama di 42 kota di seluruh Indonesia untuk menjelaskan tentang 4 Pilar MPR RI; Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD NRI 1945. Pada periode 2018-2019, Elnino ditugaskan sebagai anggota Badan Penganggaran MPR-RI.