Representatif Perwakilan Gorontalo

Ada pendapat yang kurang tepat, yaitu bahwa tugas anggota dewan hanya tiga; legislasi (membuat aturan), budgeting (setuju atau tidak setuju atas Rancangan Anggaran yang dibuat pemerintah), dan monitoring (melakukan pengawasan). Karena pembatasan itu, maka anggota dewan kadang terjebak dengan tugas-tugasnya dalam Komisi.

Sebagai contoh, ketika rakyat ingin diperjuangkan agar beroleh bantuan alat pertanian, terkadang kita mendengar jawaban dari anggota dewan…bahwa dia berada di komisi urusan luar negeri, bukan komisi bidang pertanian. Padahal, ketika rakyat memilihnya di Pemilu, rakyat tidak pernah tahu (bahkan mungkin si anggota dewan itu tak tahu) kelak dia akan ditugaskan oleh partainya di komisi yang mana.

Sebetulnya, selain tiga tugas pokok di atas, seorang anggota dewan juga memiliki fungsi representatif, yaitu fungsi mewakili rakyat pemilihnya (konstituen/daerah) untuk memperjuangkan aspirasi agar beroleh perhatian dari pemerintah—sang pelaksana pembangunan dan pengguna anggaran.

Berdasarkan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20A ayat 3, yang dijabarkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 72 huruf (g), anggota DPR RI berkewajiban untuk menerima, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat yang diwakilinya. Artinya, jika itu tidak dia laksanakan, maka sesungguhnya dia melanggar undang-undang.

Menyadari hal ini, walaupun Elnino bertugas di Komisi I yang “jauh dari kebutuhan langsung rakyat Gorontalo”, dia tetap berusaha menggolkan kepentingan rakyat Gorontalo walaupun tidak berkaitan dengan bidang Komisi I (pertahanan, luar negeri, intelijen, TNI, kominfo).

Bagaimana caranya? Caranya adalah; semua aspirasi yang dikirimkan kepada Elnino, dia sampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat (kementerian terkait), juga kepada para anggota Fraksi GERINDRA lainnya yang bertugas di komisi terkait. Misalnya, aspirasi kelompok tani yang meminta bantuan hand-traktor, dan belum terakomodir melalui program pemerintah daerah, maka aspirasi itu Elnino sampaikan kepada teman-teman anggota DPR RI di Komisi IV yang bermitra dengan Menteri Pertanian.

Tidak semua aspirasi rakyat yang masuk ke Elnino benar-benar terpenuhi. Ada juga yang gagal karena sempitnya ruang fiskal (anggaran pemerintah pusat tidak cukup). Tetapi alhamdulillah, beberapa hal yang sejauh ini berhasil diproses melalui DPR-RI dan pemerintah pusat adalah sebagai berikut;

  1. Beasiswa Program Indonesia Pintar
  2. Bantuan Hand Traktor dan Pompa Air
  3. Bantuan Makanan Tambahan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Makanan Bayi Pendamping ASI
  4. Membangun Desa Digital Lamahu
  5. Internet Gratis untuk Sekolah
  6. Menginisiasi Komunitas Nelayan Digital
  7. Menginisiasi Pembangunan Tower Seluler di daerah tidak bersinyal (blankspot)
  8. Membantu Perjuangan Guru Honorer K-2
  9. Membantu Perjuangan PWNU mendirikan Universitas NU di Gorontalo

Selebihnya, Elnino Center berusaha memfasilitasi dan membantu konstituen, baik lembaga, kelompok masyarakat maupun perorangan yang sedang mengurus kepentingannya di instansi-instansi pemerintahan pusat.