Dewan Perwakilan Rakyat

SEKILAS TENTANG DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki 560 anggota. Jumlah kursi perwakilan itu dibagi berdasarkan jumlah penduduk. Dari Provinsi Gorontalo hanya ada 3 (tiga) wakil, bandingkan dengan Jawa Barat yang memiliki 98 wakil. Tiga kursi dari Gorontalo mewakili sekitar 1,2 juta jiwa, sedangkan 98 kursi dari Jawa Barat mewakili sekitar 44 juta jiwa.

DPR RI berbeda dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang jumlah anggotanya 132 orang berasal dari 33 provinsi yang masing- masing mengutus 4 (empat) orang.

Para wakil rakyat di DPR RI adalah anggota Partai Politik yang bertugas menyuarakan aspirasi rakyat sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga parpolnya, program parpolnya, dan arahan pimpinan parpol. Elnino M Husein Mohi, misalnya, berbicara atas nama rakyat Gorontalo dalam koridor AD/ART Partai GERINDRA dan arahan dari bapak Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai GERINDRA.

Pada periode 2014-2019 ini, ada 10 fraksi di DPR-RI sebagai cerminan dari 10 parpol yang melampaui ambang batas minimum hasil pemilu-legislatif (3,5% parliamentary threshold), yaitu Fraksi PDIP (109 anggota), Fraksi Partai Golkar (91 anggota), Fraksi Partai GERINDRA (73 anggota), F-PD (61), F- PAN (48), F-PKB (47), F-PKS (40), F-PPP (39), F-Nasdem (36), dan F- Hanura (16). Sebagai info, untuk Pemilu 2019 nanti, parliamentary threshold naik menjadi 4%.

Fungsi, wewenang dan hak DPR RI sebagai sebuah Lembaga Negara, merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasca amandemen 1999-2003) :

a) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)];
b) mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)];
c) pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)];
d) persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)];
e) pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)];
f) pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta
negara lain [Pasal 13 (3)];
g) pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)];
h) persetujuan atas perpu [Pasal 22 (2)];
i) pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)];
j) pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)];
k) persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)];
l) persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)];
m) pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***];

KOMISI DI DPR-RI

Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non- kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.

Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

Tugas Komisi di bidang anggaran antara lain: mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya; membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya; melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden—yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses (tugas di daerah di luar masa sidang).

11 KOMISI di DPR RI

DPR RI dibagi dalam 11 Komisi berdasarkan pembidangan tugas. Setiap fraksi mendistribusikan anggotanya secara merata. Tiga wakil dari Gorontalo pada Periode 2014-2019 ini ditugaskan oleh fraksinya masing- masing. Dari F-PG, ada dua wakil Gorontalo, yakni pak Fadel Muhammad (Komisi 11 lalu pindah ke Komisi 7) dan pak Roem Kono (Komisi 5 lalu pindah ke Komisi 4). Hanya ada satu dari non-Golkar, yaitu Elnino M Husein Mohi dari Fraksi Partai GERINDRA (Komisi 1).

Berikut pembagian Komisi-Komisi di DPR RI, ruang lingkup serta mitra-mitra kerjanya:

KOMISI I
Ruang Lingkup : Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, Intelijen.
Pasangan Kerja: Kementerian Pertahanan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Panglima TNI/Mabes TNI AD, AL dan AU; Badan Intelijen Negara; Lembaga Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Ketahanan Nasional; Komisi Penyiaran Indonesia; Komisi Informasi Pusat; TVRI dan RRI; Dewan Pers; LKBN Antara; Lembaga Sensor Film; Badan Keamanan Laut; Badan Siber dan Sandi Negara.

KOMISI II
Ruang Lingkup: Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Pemilu, Pilkada, Otonomi Daerah, Desa.
Pasangan Kerja: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Sekretaris Kabinet; Ombudsman Republik Indonesia; Komisi Pemilihan Umum (KPU); Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU); Badan Kepegawaian Negara (BKN); Lembaga Administrasi Negara (LAN); Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Lembaga Staf Kepresidenan.

KOMISI III
Ruang Lingkup: Hukum, HAM, Keamanan.
Pasangan Kerja: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kejaksaan Agung; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Komisi Pemberantasan Korupsi; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Komisi Hukum Nasional; Setjen Mahkamah Agung; Setjen Mahkamah Konstitusi; Setjen Komisi Yudisial; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Setjen MPR; Setjen DPD.

KOMISI IV
Ruang Lingkup: Pertanian, Kelautan, Perikanan; Perkebunan, Kehutanan Pasangan Kerja: Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

KOMISI V
Ruang Lingkup: Infrastruktur (Bendungan, Pengairan, dll), Perhubungan (Jalan, Jembatan, Bandara, Terminal, Pelabuhan, dll), Desa, Daerah Tertinggal, Transmigrasi.
Pasangan Kerja: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional; Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

KOMISI VI
Ruang Lingkup: Industri, Investasi, Persaingan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, UKM.
Pasangan Kerja: Kementerian BUMN dan Seluruh BUMN; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Badan Koordinasi Penanaman Modal; Badan Standardisasi Nasional; Badan Perlindungan Konsumen Nasional; Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; Dewan Koperasi Indonesia.

KOMISI VII
Ruang Lingkup: Energi (termasuk listrik dan bahan bakar minyak), Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup.
Pasangan Kerja: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi/perguruan tinggi/universitas; Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Badan Tenaga Nuklir; Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Badan Informasi Geospasial; Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas; Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Lembaga Eikjman; Dewan Riset Nasional; Dewan Energi Nasional; Pusat Peragaan IPTEK.

KOMISI VIII
Ruang Lingkup: Agama (termasuk urusan haji dan umroh), Sosial (termasuk urusan tentang kaum disabilitas).
Pasangan Kerja: Kementerian Agama; Kementerian Sosial; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Komisi Perlindungan Anak Indonesia; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Amil Zakat Nasional; Badan Wakaf Indonesia.

KOMISI IX
Ruang Lingkup: Kesehatan, Ketenagakerjaan.
Pasangan Kerja: Kementerian Kesehatan; Kementerian Ketenagakerjaan; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan; Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

KOMISI X
Ruang Lingkup: Pendidikan, Olahraga, Sejarah
Pasangan Kerja: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Pariwisata; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Perpustakaan Nasional; Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Badan Ekonomi Kreatif.

KOMISI XI
Ruang Lingkup: Keuangan, Perbankan.
Pasangan Kerja: Kementerian Keuangan; Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) / BAPPENAS; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Badan Pusat Statistik (BPS); Setjen BPK; Bank Indonesia; Perbankan; Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP); Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); Otoritas Jasa Keuangan (OJK).