Anggota DPR RI

FUNGSI ELNINO SEBAGAI ANGGOTA DPR RI – KOMISI I

a. PERTAHANAN

  1. Mendesak pemerintah/presiden agar memberi perhatian khusus terhadap alat untuk sistem pertahanan (ALUTSISTA). Sejauh ini anggaran untuk pembaharuan alutsista TNI masih belum cukup untuk memenuhi standar minimum essential force (MEF = kekuatan pokok minimal). Masih banyak alutsista yang sudah tua dan masih dipaksakan untuk dipakai, baik pesawat tempur, kapal perang, tank, dan persenjataan lainnya.

    Pembaharuan persenjataan militer itu hendaknya memberdaya-kan dan mengandalkan industri strategis dalam negeri yang dimiliki oleh negara seperti PT. Pindad (senjata, mobil tempur), PT. Dirgantara Indonesia (pesawat tempur), PT. LEN dan PT. INTI (alat elektronik, radar, dan alat komunikasi lainnya), PT. PAL (kapal militer), dll.

    Tanpa militer yang kuat, negara ini tidak akan punya wibawa di mata asing, bukan? Bukankah sekarang ini mudah sekali bagi para pedagang narkoba dari luar negeri memasukkan ratusan ton narkoba melalui udara, darat dan laut? Ratusan ton narkoba yang dapat merusak seluruh generasi muda kita! Penguatan TNI AU, AD dan AL adalah salah satu hal penting untuk menjaga negara ini di semua wilayah perbatasan maupun pintu masuk negara ini (bandara, pelabuhan, dll) di samping penguatan kepolisian, imigrasi, dll.
  2. Memperjuangkan kesejahteraan para prajurit TNI, sesuai pesan Ketua Umum GERINDRA, “Prajurit TNI itu sudah menaruh nyawanya demi negara ini… Kita mesti membantu mereka agar standar kehidupan keluarga mereka jadi lebih baik.” Dalam hal ini, kita mendorong pemerintah untuk menaikkan tunjangan bagi para prajurit, serta memperbaiki pelayanan terhadap keluarga prajurit baik dalam hal kualitas perumahan, pelayanan kesehatan, dll.
  3. Mendorong Kemenhan dan TNI untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih baik lagi untuk menghindari korupsi sehingga tidak terulang lagi peristiwa tahun 2017 ketika Panglima TNI mengumumkan adanya indikasi korupsi di dalam tubuh TNI.

b. LUAR NEGERI

  1. Mendesak pemerintah/presiden untuk memberikan pembelaan yang jelas kepada Palestina dan Masjid Al-Aqsha di Daarussalam (Jerussalem), sebab Amerika Serikat dan negara koalisinya sedang berusaha menjadikan Jerussalem sebagai ibukota Israel. Ketika ada bom bunuh diri yang memakan korban di Perancis, Presiden RI memberikan pernyataan bela sungkawa dan mengutuk aksi terror tersebut. Tetapi ketika nyawa anak-anak Palestina diregang oleh senjata Israel, pernyataan hanya muncul dari level Menlu RI. Begitu pula dengan para korban pembantaian suku Rohingya di Myanmar serta bergelimpangannya mayat anak-anak di Suriah. Demi mengemban amanat pembukaan UUD NRI 1945 “melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, mestinya Presiden RI berbicara secara lantang kepada dunia mewakili seluruh rakyat Indonesia setiap kali ada tragedi kemanusiaan terjadi terhadap segala bangsa.
  2. Mendesak presiden/pemerintah agar mencabut atau merevisi Perpres No. 21/2016 yang menetapkan 169 negara beroleh “bebas visa” masuk ke Indonesia. Hingga kini, Perpres tersebut belum direvisi oleh Presiden. Padahal, beberapa hal yang tidak baik telah terjadi karena Perpres tersebut, di antaranya;
  3. Setuju dan mendorong Kemenlu RI untuk mengatasi internasionalisasi isu-isu domestik, antara lain isu Papua dan isu kualitas Kelapa Sawit Indonesia, dan perkembangan situasi di Marawi (Filipina Selatan, berdekatan dengan Sulawesi Utara) dan dampaknya bagi Indonesia maupun bagi WNI yang ada di sana. Khusus mengenai isu Papua Merdeka yang belakangan ini didukung oleh beberapa negara kecil di wilayah Pasifik, Elnino mendorong agar Presiden melalui Menteri Luar Negeri RI melakukan pendekatan dengan negara-negara tersebut dan meyakinkan mereka bahwa Papua benar-benar sah secara internasional sebagai provinsi dari Republik Indonesia.

c. INTELIJEN

Pembahasan tentang intelijen tidak banyak kami bahas di sini, karena banyak data intelijen yang merupakan rahasia negara, bukan untuk konsumsi publik. Namun secara umum, Elnino yang tergabung dalam Fraksi GERINDRA mendorong agar lembaga-lembaga intelijen seperti BIN dan satuan intelijen di kepolisian, militer, kejaksaan, BNN, dll lebih tajam lagi dalam mengendus ancaman di dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri, baik berupa ancaman fisik maupun ancaman lainnya seperti penyelundupan narkoba ke Indonesia, perdagangan manusia dari Indonesia ke luar negeri, jaringan terorisme, dll. Elnino juga menegaskan kepada BIN agar bertindak adil serta sesuai tugas-pokok-dan-fungsi (tupoksi) dalam melakukan pencegahan terhadap potensi konflik antar warga di republik ini. Jangan sampai terkesan berat sebelah.

d. KOMINFO

Ada dua rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi inisiatif DPR RI, khususnya Komisi 1. Kedua RUU tersebut berkaitan dengan bidang Komunikasi dan Informasi yang akan berefek kepada kehidupan masyarakat di republik ini.

  1. RUU Penyiaran
  2. RUU Radio-Televisi Republik Indonesia (RTRI)
  3. Biaya Interkoneksi
  4. Di tahun 2017, Menteri Kominfo menjalankan program untuk memblokir situs-situs online yang dianggap sebagai “Situs Radikal”. Umumnya yang diblokir adalah situs yang kental dengan warna Islam. Kepada Menkominfo, Elnino menyarankan agar lebih fokus memblokir situs-situs yang anti-Pancasila. Artinya, situs apa pun, entah itu situs yang bermotifkan agama apa pun, maupun yang bercorak komunis, harus diblokir oleh pemerintah. Elnino juga meminta agar Kemkominfo membentuk panel tersendiri yang berisikan para ahli agama, baik itu ulama islam, maupun para ahli dari agama lain, yang dimintai bantuannya untuk menjelaskan apakah sebuah situs yang bermotifkan agama tersebut benar-benar anti-Pancasila atau tidak. Sebab, Kemkominfo tidak memiliki kualifikasi untuk menilai suatu situs berbasis agama lalu membuat kesimpulan sendiri yang berakibat salah-blokir situs.
  5. Masalah Registrasi Kartu Hape Pra-Bayar
  6. Masalah Kebocoran Data Pengguna Facebook di Indonesia