Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Elnino M Husein Mohi menyatakan, pada cabang kekuasaan eksekutif, hanya kepala desa atau Kades yang boleh menjabat tiga periode.
“Jikalau kita menjaga konstitusi, maka secara konstitusional, hanya kepala desa yang boleh tiga periode di eksekutif. Itu pun melalui tiga kali Pemilihan Kades (Pilkades),” kata Elnino, Jumat (1/4/2022).
Sedangkan Anggota Legislatif, ujar Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo itu, boleh seumur hidup, asalkan rakyat mempertahankannya melalui mekanisme pemilihan umum atau Pemilu.
Menunda Pemilu lanjutnya, harus melalui perubahan atau amandemen Konstitusi. Kalau mengubah 1 huruf (apalagi 1 pasal) UUD NRI 1945, itu bermakna membuka peluang terjadinya perubahan di pasal lainnya.
“Kalau ngotot menunda Pemilu, saya pribadi khawatir, jadinya malah begini; pertama, Pemilu ditunda; kedua, pemilihan presiden tetap sesuai jadwal, dan presiden dipilih oleh MPR,” ungkapnya.
Jadinya, menurut Anggota Komisi X DPR RI itu, penundaan Pemilu hanya memperpanjang masa jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ DPRD Kota, serta otomatis perpanjangan masa jabatan MPR, bukan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Dia ingatkan, membuka kunci amandemen UUD NRI 1945 dalam konteks seperti sekarang ini ibarat membiarkan sebuah rumah yang sudah tertata dimasuki oleh orang banyak, yang punya ide masing-masing dan mereka bisa menata kembali seisi rumah sesuai kepentingannya masing-masing. “Ruwet jadinya,” pungkas Elnino.[liputan.co.id]