Selasa, 7 April 2020, Elnino mengikuti rapat virtual Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pimpinan pak Wimboh Santoso.
Elnino menyampaikan 3 poin;
1. Mewakili konstituen DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo. Provinsi Gtlo bersama dengan NTT adalah dua provinsi yang sejauh ini dilaporkan masih Nol Persen kasus Covid19.
Tetapi, OJK mesti menyadari bahwa keduanya termasuk dalam kelompok provinsi yang masih ‘ekonomi lemah’ di republik ini. Di provinsi seperti ini, ekonomi rakyat cukup dipengaruhi oleh pendapatan dan belanja para Pegawai Negeri, baik Sipil maupun Non Sipil (TNI, Polri, Honorer, GTT, PTT, dll).
Dunia perkreditan di daerah seperti Gorontalo, NTT dan bbrp daerah lain juga masih mengandalkan kredit konsumtif dengan mengagunkan SK PNS. Bank dan leasing juga lebih menyukai agunan SK PNS daripada jaminan perkembangan usaha.
Karena itu, tidak sedikit orang yg Non-PNS mengajukan kredit UMKM maupun kredit motor dan sebagainya dengan meminjam SK saudaranya yg PNS — karena yg paling mudah dapat kredit ya begitu. Bahkan anggota DPRD yg punya gaji bulanan juga menjaminkan gajinya untuk beroleh kredit dari bank/leasing.
Di sisi lain, mereka yg punya pendapatan bulanan itu menggunakan gajinya tidak semata-mata untuk diri dan anak-istri saja, tetapi juga menjadi ‘bantalan’ bagi ekonomi orang2 di sekitarnya. Mereka adalah ujung tombak ekonomi di daerah2 yg minus spt Gtlo, NTT, dll.
Oleh sebab itu, Elnino meminta OJK untuk mempertimbangkan hal-hal seperti ini dalam penggunaan kewenangan OJK, sebab tidak sama keadaan sosial suatu daerah dengan daerah lain.
Kebijakan nasional untuk #dirumahaja atau Work From Home (kerja dari rumah) berimbas sangat negatif bahkan bagi daerah yg masih Nol Persen Covid. Bapak ibu sudah tahu banyak soal dampak dan lain sebagainya.
Yang sy minta adalah agar OJK mempertimbangkan dan menghitung dengan tepat agar kredit para PNS di seluruh Indonesia juga diberi keringanan. Kalau tidak bisa se-indonesia, minimal diberlakukan di daerah2 yg minus seperti Gorontalo, NTT, Papua, Papua Barat dan Maluku Utara.
ELnino Mohi
Sebagaimana semua orang, para pegawai negeri di tempat kami itu sudah sulit hidupnya, tetap bekerja untuk rakyat, tidak pula dapat keringanan kredit, didatangi debt collector, mengadu ke bank/leasing tidak dapat keringanan, bahkan tdk digubris, menelpon Call Center OJK tidak dijawab, kirim pesan WA ke OJK tidak dibalas, mana pula ditakut-takutkan dengan tak dapat THR dan Gaji 13 (Catatan: Soal isu ini sepertinya pemerintah tetap mengadakan THR dan Gaji 13), ditambah pula dengan “teror mental” karena berseliwerannya berita Covid yang berita2 itu menakutkan.
Mohon OJK mempertimbangkan hal ini dengan tanpa membuat perusahaan bank/leasing menjadi limbung keuangannya. Kita berharap OJK berhasil membicarakan ini dengan KSSK dan semua lembaga yg diberi kewenangan besar oleh Perppu Covid, Nomor 1/2000.
2. Kepad OJK, sy menuntut untuk berkoordinasi dengan pihak2 di lingkaran Presiden agar ada “penyamaan pemahaman” atas hal2 yg disampaikan Presiden. Jangan sampai kayak kemarin2… Presiden bilang “Tunda cicilan setahun” tapi OJK bilang “Tunda cicilan maksimal setahun untuk rakyat yg terdampak Covid19”, lalu ada pernyataan Juru Bicara Presiden bahwa “Yang dapat keringanan kredit adalah mereka yg positif Covid19”. Kekacauan pernyataan2 seperti ini menimbulkan benturan di lapangan, dan itu berbahaya.
3. Mengenai jual beli saham yg terjadi sekarang ini di pasar modal, sy minta OJK utk tetap menjaga “sang merah putih” dalam kepemilikan saham2 perusahaan emiten di negara ini. OJK pasti sudah paham apa yg sy maksud.